Seperti di kutip dari VIVAnews edisi 25 Oktober 2010 bahwa sebagian besar para ekspatriat ini menggunakan gaji yang diterimanya untuk konsumsi. Angka konsumsi mencapai 49 persen dari total pendapatan.
Menurut Hasil Survei Tenaga Kerja Asing 2009 yang dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap 365 pekerja asing yang berdomisili di kota-kota di Pulau Jawa, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau/Riau dan Bali, dirilis akhir pekan ini mengungkapkan sebagian besar konsumsi tersebut umumnya digunakan untuk keperluan makan, hiburan, rekreasi dan olahraga. Sedangkan sisa pendapatan mereka sebesar 31 persen ditabung, dan sisanya 20 persen lagi dikirim ke negara asalnya (remitansi).
Adapun rata-rata pendapatan para ekspatriat ini antara Rp25 juta
sampai Rp50 juta. Itu belum termasuk tunjangan. Gaji lebih tinggi lagi
didapat pekerja asing yang menjabat posisi direktur atau manajer. gaji
mereka antara Rp 75 juta sampai Rp100 juta. Bahkan ada yang bergaji di
atas Rp125 juta.
Dibeberkan pula, sebagian besar perusahaan pembayar gaji pekerja
asingnya adalah perusahaan di Indonesia (57 persen) dan mayoritas
dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening bank di Indonesia (67
persen). Sementara itu, jumlah responden yang pembayaran gajinya
dilakukan oleh kantor pusatnya di luar negeri hanya sebesar 20 persen.
Alasan responden tidak menggunakan jasa perbankan utamanya berkaitan dengan alasan birokrasi (37 persen) yaitu keengganan mereka mengurus kelengkapan surat-surat dan dokumen yang diperlukan.
Sebagian besar pekerja asing juga menyatakan melakukan pengiriman uang ke negara asalnya (58 persen) dan pada umumnya dilakukan secara rutin (53 persen). Responden yang melakukan remitansi sebagian besar berada pada level jabatan manajer (36 persen) dan direktur (21 persen).
Adapun menurut frekuensi remitansinya, level jabatan direktur lebih banyak melakukan remitansi secara rutin (60 persen), sedangkan level jabatan yang paling sedikit melakukan remitansi secara rutin adalah kelompok jabatan profesional (47 persen).
Rata-rata nilai remitansi yang dilakukan responden umumnya kurang
dari Rp10 juta (41 persen). Jika dibandingkan dengan rata-rata gaji TKA
sebesar Rp25 juta – Rp50 juta/bulan, maka porsi dari gaji yang dikirim
ke negara asalnya berkisar antara 20 persen – 40 persen.
Berdasarkan level jabatannya, jumlah pekerja yang paling banyak
melakukan remitansi kurang dari Rp10 juta adalah supervisor (64 persen)
dengan persentase remitansi terhadap gaji rata-rata sebesar 23,1
persen. Sementara itu pada kelompok jabatan profesional, sebanyak 5
persen responden melakukan remitansi dengan nilai rata-rata di atas
Rp125 juta dan persentase remitansinya sebesar 49,9 persen. [sumber:
vivanews.com]
No comments:
Post a Comment